Transformasi ruangan multifungsi Anda dengan Divider Screen Frame Aluminium Glass Partition Wall.Solusi serbaguna ini menggabungkan bingkai aluminium yang ramping dengan panel kaca yang elegan untuk menawarkan gaya dan fungsi. Desain modern seamlessly menyatu ke dalam dekorasi apapun, sementara partisi diatur memungkinkan Anda dengan mudah mengkonfigurasi kembali ruang Anda untuk memenuhi berbagai kebutuhan.atau lingkungan rumah, dinding partisi ini memberikan fleksibilitas untuk menciptakan area yang berbeda tanpa mengorbankan perasaan terbuka dan berangin.Meningkatkan ruang Anda dengan sentuhan kecanggihan kontemporer dan kepraktisan dengan dinding partisi kaca kami.
Instruksi pemasangan untuk dinding partisi kaca bingkai aluminium geser:
Pengukuran Pra-Renovasi: Lakukan pengukuran menyeluruh di tempat sebelum memulai renovasi.Pihak konstruksi akan menyiapkan gambar desain berdasarkan pengukuran ini dan rincian struktural situsKedua pihak harus meninjau dan mengkonfirmasi gambar ini sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
Produksi dan Instalasi Partisi: Produksi partisi biasanya terjadi di pabrik perusahaan desain, sementara instalasi ditangani di tempat.menilai dan menjelaskan persyaratan untuk ketebalan kaca, bahan, aksesoris perangkat keras, dan frame border.
Pertimbangan Teknik Tenaga: Selama konstruksi, perhatian khusus harus diberikan pada pekerjaan listrik.Mempekerjakan perusahaan kabel profesional untuk memastikan pemasangan kabel dan fasilitas yang tepat di masa depanTeknisi yang berkualitas harus mengukur lokasi dan mendokumentasikan lokasi saklar, soket, dan kabel seperti yang ditunjukkan dalam gambar desain.
Penempatan AC: Saat memasang partisi, pertimbangkan dengan hati-hati penempatan unit AC, terutama sistem udara pusat.Memastikan bahwa outlet udara dan ventilasi udara kembali berada di posisi yang tepat di setiap area fungsional untuk menjaga aliran udara dan kenyamanan yang optimal.
Langkah-langkah ini sangat penting untuk memastikan pemasangan dinding partisi kaca Anda yang sukses dan efisien.

